Senin, 28 Februari 2011

Perda Kab.Purwakarta tentang Jenis Urusan Desa

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA
NOMOR : 10 TAHUN 2009 SERI E PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA
NOMOR : 10 TAHUN 2009
TENTANG
JENIS URUSAN PEMERINTAHAN KABUPATEN PURWAKARTA YANG DAPAT DISERAHKAN KEPADA DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PURWAKARTA,

Menimbang :
a. bahwa Pemerintahan Desa merupakan ujung tombak pelaksanaaan penyelenggaraan pemerintahan, sehingga untuk optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan desa perlu diberikan kewenangan yang lebih luas sesuai dengan asal usul, adat istiadat yang berlaku dan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa pemberian kewenangan yang lebih luas sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, dilakukan melalui penyerahan urusan Pemerintahan Kabupaten kepada Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut diatas, serta untuk melaksanaan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang jenis Urusan Pemerintahan Kabupaten Purwakarta yang dapat diserahkan Kepada Pemerintah Desa.

Mengingat:
1 Undang–undang Nomor 4 Tahun 1968, tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang–undang Nomor 14 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah–daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2 Undang–undang Nomor 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999, Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2004 Nomor 125, TLNRI Nomor 4438), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang–undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang–undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2008 Nomor 59, TLNRI Nomor 4855);
4 Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4587);
6 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah;
9 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2006, tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
10 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2006, tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BAMUSDES);
11 Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 13 Tahun 2006, tentang Keuangan Desa;
12 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2008, tentang Pemerintah Desa;
13 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2008, tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa;
14 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2008, tentang tentang Urusan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Purwakarta.

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA
dan
BUPATI PURWAKARTA

MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
PERATURAN DAERAH TENTANG JENIS URUSAN PEMERINTAHAN KABUPATEN PURWAKARTA YANG DAPAT DISERAHKAN KEPADA DESA.

BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Purwakarta.
2. Pemerintahan Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Purwakarta.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purwakarta.
5. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas – batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah APBD Kabupaten Purwakarta.
8. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah, pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

BAB II KEWENANGAN DESA
Pasal 2
Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Desa mencakup :
1. Urusan Pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul Desa;
2. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang diserahkan pengaturannya kepada Desa;
3. Tugas Pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten .
4. Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada Desa.
Pasal 3
(1) Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah yang diserahkan pengaturannya kepada Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah urusan Pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
(2) Penyerahan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pembiayaan yang bersumber dari APBD.
Pasal 4
(1) Tugas Pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten kepada Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) wajib disertai dengan dukungan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia.
(2) Penyelenggaraan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan.
(3) Desa berhak menolak melaksanakan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika tidak disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumberdaya manusia.

BAB III JENIS URUSAN PEMERINTAHAN
Pasal 5
(1) Urusan pemerintahan Kabupaten yang dapat diserahkan kepada Desa adalah :
a. Bidang Pertanian dan Ketahanan Pangan;
b. Bidang Pertambangan dan Energi serta Sumber Daya Mineral;
c. Bidang Kehutanan dan Perkebunan;
d. Bidang Perindustrian dan Perdagangan;
e. Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
f. Bidang Penanaman Modal;
g. Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
h. Bidang Kesehatan;
i. Bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
j. Bidang Sosial;
k. Bidang Penataan Ruang;
l. Bidang Pemukiman/Perumahan;
m. Bidang Pekerjaan Umum;
n. Bidang Perhubungan;
o. Bidang Lingkungan Hidup;
p. Bidang Politik Dalam Negeri dan Administrasi Publik;
q. Bidang Otonomi Desa;
r. Bidang Perimbangan Keuangan;
s. Bidang Tugas Pembantuan;
t. Bidang Pariwisata;
u. Bidang Pertanahan;
v. Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil;
w. Bidang Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, dan Pemerintahan Umum;
x. Bidang Perencanaan;
y. Bidang Penerangan/Informasi dan Komunikasi;
z. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

aa. Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera;
bb. Bidang Pemuda dan Olahraga;
cc. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa; dd. Bidang Statistik; dan ee. Bidang Arsip dan Perpustakaan
(2) Rincian Jenis urusan pemerintahan Kabupaten yang dapat diserahkan kepada desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua Peraturan – peraturan urusan pemerintahan yang telah ada di desa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan ini dinyatakan masih tetap berlaku.

Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundang Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta.

Ditetapkan di Purwakarta Pada tanggal 18 Mei 2009
BUPATI PURWAKARTA,
Ttd DEDI MULYADI

Diundangkan di Purwakarta
Pada tanggal 20 Mei 2009
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA
DRS. H. MAMAN ROSAMA,KM.MM

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA NOMOR 10 TAHUN 2009 SERI E
LAMPIRAN : PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA NOMOR : 10 TAHUN 2009 TANGGAL : 18 Mei 2009 TENTANG : JENIS URUSAN PEMERINTAHAN KABUPATEN PURWAKARTA YANG DAPAT DISERAHKAN KEPADA DESA
RINCIAN JENIS URUSAN PEMERINTAHAN KABUPATEN PURWAKARTA YANG DAPAT DISERAHKAN KEPADA DESA

1. Bidang pertanian dan ketahanan pangan

a. pengembangan kelembagaan petani skala kecil ;
b. pemberian rekomendasi ijin usaha penangkaran benih ;
c. pengaturan pemanfaatan air pada tingkat usaha tani ;
d. pemasyarakatan penggunaan alat mesin pertanian ;
e. pemasyarakatan pupuk organic ;
f. pengaturan peredaran dan penggunaan pupuk organic dan pestisida dengan berpedoman pada petunjuk teknis Kabupaten ;
g. kampanye benih unggul ;
h. pengembangan lumbung pangan ;
i. fasilitasi modal usaha tani ;
j. pengaturan pelaksanaan penanggulangan hama dan penyakit secara terpadu ;
k. pengembangan kelembagaan petani dan pertumbuhannya ;
l. pemasyarakatan penggunaan benih unggul ;
m. Membantu penyediaan benih unggul ;
n. pengembangan kebun bibit hijauan pakan ternak ;
o. rekomendasi pemberian ijin pengelolaan perlebahan non budidaya ;
p. pemasyarakatan pengembangan komoditas unggulan ;
q. pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan ;
r. diversifikasi hasil pertanian ;
s. pengembangan jaringan informasi pemasaran bidang pertanian dan pangan ;
t. pengelolaan balai benih ikan yang ada di desa ;
u. pemeliharaan irigasi desa ;
v. pembinaan perkumpulan petani pemakai air ; dan
w. pengembangan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian.

2. Bidang Pertambangan dan Energi serta Sumber Daya Mineral

a. pengelolaan dan pemberian ijin pertambangan bahan galian golongan c dibawah satu hektar tanpa memakai alat berat kepada penduduk desa yang bersangkutan;
b. rekomendasi pemberian ijin pemanfaatan air bawah tanah dan permukaan;
c. rekomendasi pemberian ijin penambangan bahan galian c yang memakai alat berat diatas 1 ( satu ) hektar;
d. rekomendasi pemberian ijin pengelolaan bahan galian A dan B;
e. rekomendasi pemberian ijin pembangunan tenaga listrik yang baru;
f. rekomendasi pemberian ijin pembukaan pertambangan rakyat di desa;
g. pembinaan terhadap pertambangan rakyat; dan
h. rekomendasi pemberian ijin pemanfaatan air bawah tanah dan atau sumber mata air di desa.

3. Bidang Kehutanan dan Perkebunan

a. pengelolaan hutan desa;
b. rekomendasi pemberian ijin terhadap pengambilan tumbuhan dan penangkapan satwa liar yang dilindungi;
c. rekomendasi pemberian ijin pengelolaan hutan yang ada dalam desa kepada pihak ketiga;
d. rekomendasi pemberian ijin perburuan tradisional satwa liar yang tidak dilindungi pada areal desa;
e. penghijauan dan konservasi tanah yang terdiri dari kebun bibit desa yang telah diserahkan kepada desa dan pengelolaan embung-embung air yang sudah dibangun di desa;
f. rekomendasi pemberian ijin pengambilan hasil hutan non kayu dalam ulayat desa;
g. pelestarian hutan desa;
h. rekomendasi pemberian ijin perluasan tanaman perkebunan ;
i. pembinaan penangkaran burung walet;
j. pembinaan dan penataan lahan klasifikasi kebun; dan
k. perlindungan keanekaragaman hayati dan satwa liar yang ada didesa.

4. Bidang Perindustrian dan Perdagangan

a. pengelolaan lalu lintas ternak yang ada dalam desa;
b. pengelolaan pemasaran hasil industri;
c. pengembangan hasil-hasil industri;
d. rekomendasi pemberian ijin investor dibidang industri;
e. pengaturan terhadap aset bahan baku industri yang ada didesa;
f. pengawasan pencemaran limbah industri;
g. rekomendasi pemberian ijin dalam bidang perindustrian yang ada didesa;
h. pemasyarakatan garam beryodium;
i. rekomendasi pemberian ijin HO;
j. pembinaan mengenai keamanan industri makanan yang di produksi rumah tangga di desa;
k. pembinaan rumah potong hewan; dan
l. pembinaan persuteraan alam yaitu berupa pondok sutera dengan peralatannya yang dibangun di desa.

5. Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

a. rekomendasi penerbitan dan pencabutan badan hukum koperasi;
b. rekomendasi dan pembinaan dana kredit yang ada di desa;
c. rekomendasi pemberian kredit program pada koperasi ;
d. pengelolaan dana;
e. pengelolaan pasar desa dan tempat pelelangan ikan; dan
f. pengelolaan kelompok usaha ekonomi produktif.

6. Bidang Penanaman Modal

a. memberikan informasi pasar lokal.

7. Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi

a. pendataan dan pengklasifikasian tenaga kerja;
b. pendataan penduduk yang bekerja pada sektor pertanian dan sektor non pertanian;
c. pendataan penduduk menurut jumlah penduduk usia kerja, angkatan kerja, pencari kerja dan tingkat partisipasi angkatan kerja;
d. pendataan penduduk berumur 15 tahun keatas yang bekerja menurut lapangan pekerjaan jenis pekerjaan dan status pekerjaan;
e. pendataan penduduk yang berkerja di luar negeri; dan
f. pemberian surat rekomendasi bagi penduduk yang akan bekerja diluar neger ;

8. Bidang Kesehatan

a. penyuluhan sederhana tentang pemberantasan penyakit-penyakit menular;
b. pembinaan bidan desa dan poliklinik desa;
c. memfasilitasi dan memotivasi pelaksanaan kegiatan gerakan sayang ibu;
d. pemantauan dukun bayi/Paraji;
e. memfasilitasi pelaksanaan, pemberian makanan tambahan penyuluhan dan pemberian makanan tambahan pemulihan;
f. pengelolaan posyandu;
g. pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan tradisional;
h. pengelolaan dana sehat;
i. pengelolaan kegiatan tanaman obat keluarga ( toga );
j. penyelenggaraan upaya sarana kesehatan tingkat desa;
k. penyelenggaraan upaya promosi kesehatan;
l. pemantauan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif di desa;
m. pemantauan peredaran dan pemakaian alat kontrasepsi;
n. pelaksanaan penyuluhan tentang keluarga berencana;
o. pembinaan terhadap kader keluarga berencana; dan
p. pengelolaan kelompok-kelompok bina keluarga.

9. Bidang Pendidikan dan Kebudayaan

a. memfasilitasi penyediaan lahan untuk pembangunan TK/RA, SD/MI, SLTP/MTs dan SLTA/SMK/MA;
b. memberikan kontribusi untuk melangkapi, merawat dan merehabilitasi sarana pendidikan seperti : pembangunan fisik, gedung, meubeul, pengadaan laboratorium, perpustakaan, dan buku pegangan siswa;
c. memberikan kontribusi untuk peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan seperti uang lelah, kelebihan jam mengajar, transportasi dan perumahan guru untuk daerah terpencil;
d. memberikan kontribusi penyediaan bahan belajar, tempat belajar dan fasilitasi lain bagi pendidikan luar sekolah;
e. memfasilitasi terselenggaranya berbagai kursus-kursus keterampilan;
f. membina Taman Bacaan Masyarakat pada pusat kegiatan belajar masyarakat;
g. memfasilitasi dan memotivasi kelompok-kelompok belajar yang ada di desa;
h. pendataan siswa untuk GN-OTA;
i. penyelenggaraan pendidikan anak usia dini; dan
j. pendataan warga buta huruf / aksara.

10. Bidang Sosial

a. pembinaan terhadap masyarakat lokal adat sebagai pemilik sumber daya genetiK;
b. mengeluarkan surat keterangan miskin;
c. memfasilitasi pengurusan orang terlantar;
d. rekomendasi pemberian ijin pembangunan sarana sosial;
e. menerbitkan surat keterangan untuk kegiatan sosial;
f. menggali, membina dan mengembangkan bermacam seni, upacara adat dan adat istiadat yang berlaku di desa;
g. pendataan penyandang masalah sosial dan potensi kesejahteraan sosial; dan
h. pembinaan pekerja sosial, masyarakat dan organisasi sosial.

11. Bidang Penataan Ruang

a. rekomendasi pemberian ijin IMB yang berada di jalan desa;
b. pemberian ijin IMB untuk rumah desa yang sederhana;
c. penataan tata lingkungan pada pemukiman perdesaan; dan
d. pengelolaan lokasi perkemahan dalam desa.

12. Bidang Pemukiman dan Perumahan

a. penetapan dan pengelolaan tanah kas desa dan aset desa;
b. pengaturan tata pemukiman perdesaan;
c. pemberian bantuan pemugaran perumahan;
d. penetapan standar rumah layak huni tingkat lokal; dan
e. memfasilitasi pembangunan rumah layak huni tingkat lokal.

13. Bidang Pekerjaan Umum

a. memfasilitasi pemeliharaan rutin jalan kabupaten yang berada di desa yang terdiri dari : pembersihan semak, pembersihan saluran / bandar, pembersihan bahu jalan, pembersihan gorong-gorong ;
b. pengelolaan dan pemanfaatan proyek air bersih yang ada dalam desa ;
c. pengelolaan dan pemeliharaan pompanisasi, jaringan irigasi yang ada di desa ;
d. pengelolaan saluran irigasi yang terdiri dari rambahan dan membuang sedimentasi ;
e. pengaturan kegiatan operasi dan perawatan ringan saluran irigasi sekunder, tersier dan kwartet ;
f. pengaturan operasi dan perawatan jaringan irigasi kecil ( PJK) yang sudah dikontruksi ;
g. pengelolaan embung / telaga yang sudah dikontruksi ;
h. pengaturan dan pengendalian fungsi serta tertib pemanfaatan jalan desa;
i. pengelolaan sumber air desa ;
j. memfasilitasi pembangunan dan mengelola tempat mandi, cuci dan kakus ( MCK ) ; dan
k. pemantauan kelas jalan kabupaten yang ada di desa.

14. Bidang Perhubungan

a. pembinaan terhadap penggunaan alat UTTIP ( Ukuran, Takaran, Timbangan dan Perlengkapannya ) ;
b. pemeliharaan rambu-rambu jalan serta alat perlengkapan jalan lainnya yang berada di desa ;
c. rekomendasi pemberian ijin pengelolaan angkutan antar desa dan pusat pertokoan di desa ; dan
d. pembangunan terminal angkutan desa.

15. Bidang Lingkungan Hidup

a. pengelolaan penampungan air hujan ;
b. pengawasan terhadap perusakan lingkungan hidup di desa ;
c. penetapan standar lingkungan ;
d. melindungi suaka yang ada di desa ; dan
e. pemantauan terhadap penangkapan ikan dengan bahan atau alat terlarang di perairan umum wilayah desa.

16. Bidang Politik Dalam Negeri

a. memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan umum ;
b. penetapan organisasi pemerintah desa ;
c. memfasilitasi pembentukan lembaga kemasyarakatan ;
d. memfasilitasi pembentukan Badan Permusyawaratan Desa ;
e. memfasilitasi penetapan batas desa ; dan
f. memfasilitasi pembentukan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes)

17. Bidang Otonomi Desa

a. rekomendasi pemberian ijin pendirian tempat penyewaan kaset video, play station dan sejenisnya ;
b. penelitian dan pendataan potensi desa ;
c. pemantauan peredaran / pemutaran film keliling ;
d. rekomendasi pemberian ijin pendirian warung telepon dan sejenisnya ;
e. rekomendasi pemberian ijin usaha perbengkelan, pertokoan, warung pemondokan, rumah makan ;
f. pengaturan kebijakan kelembagaan dan badan usaha tingkat desa dibidang perairan ;
g. rekomendasi pemberian ijin mendirikan, membongkar, mengubah saluran irigasi di desa ;
h. penetapan kerjasama antar desa dalam pemanfaatan irigasi air ;
i. pembangunan jalan desa ;
j. pengelolaan jaringan irigasi skala kecil di desa ;
k. rekomendasi pemberian ijin pengelolaan dan pengusahaan potensi sumber daya alam desa ;
l. penetaan perangkat desa ;
m. penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) ;
n. pemberdayaan dan pelestarian lembaga adat ;
o. penetapan peraturan desa ;
p. penetapan kerjasama antar desa ;
q. rekomendasi pemberian ijin parkir / pemangkalan kendaraan di pasar, tempat wisata dan lokasi lainnya yang ada di dalam desa ;
r. pemberian ijin penggunaan gedung pertemuan / balai desa ;
s. rekomendasi pemberian ijin hak pengelolaan atas tanah kas desa ; dan
t. rekomendasi pemberian ijin keramaian di desa.

18. Bidang Perimbangan dan Keuangan

a. Pengelolaan bagian desa dari hasil penerimaan pajak kabupaten ; dan
b. Pengelolaan bagian desa dari hasil penerimaan retribusi tertentu kabupaten.

19. Bidang Tugas Pembantuan

a. memberikan rekomendasi permintaan bantuan kepada pemerintah daerah ;
b. pengelolaan dana bantuan bencana alam dan keadaan darurat lainnya dari pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pihak lain yang tidak mengikat ; dan
c. penyelenggaraan tugas bantuan.

20. Bidang Pariwisata

a. pengelolaan obyek wisata dalam desa di luar rencana induk pariwisata ;
b. pengelolaan tempat rekreasi dan hiburan umum dalam desa ;
c. rekomendasi pemberian ijin pondok wisata pada kawasan di desa ; dan
d. membantu pemungutan pajak hotel dan restoran yang ada di desa.

21. Bidang Pertanahan

a. penetapan sasaran areal dan lokasi kegiatan pengembangan lahan ;
b. memberikan surat keterangan hak atas tanah ;
c. memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah tingkat desa ; dan
d. penataan dan pemetaan tata guna lahan.

22. Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil

a. pelaksanaan registrasi penduduk menurut jenis kelamin dan kelompok umur ;
b. pelaksanaan registrasi penduduk menurut tingkat kelahiran berdasarkan konsep Anak Lahir Hidup ( ALH ) dan Anak Masih Hidup ( AMH ) ;
c. pelaksanaan registrasi penduduk menurut tingkat kematian berdasarkan konsep Angka Kematian Bayi, Angka Kematian Balita, dan Angka Kematian Ibu saat bersalin ;
d. pelaksanaan registrasi penduduk menurut tingkat migrasi penduduk ;
e. pelaksanaan registrasi penduduk berumur 10 tahun ke atas menurut tingkat pendidikan yang ditamatkan ;
f. pelaksanaan registrasi penduduk menurut jumlah pasangan usia subur, akseptor KB dan tingkat prevalensi ;
g. pelaksanaan registrasi penduduk menurut tingkat kesejahteraan rumah tangga berdasarkan kategori keluarga Pra Sejahtera, Keluarga Sejahtera I dan keluarga Sejahtera II ;
h. pelaksanaan registrasi penduduk menurut rata-rata jumlah anggota keluarga ;
i. pelaksanaan registrasi penduduk menurut besarnya jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dalam pemilihan umum ;
j. pelaksanaan registrasi penduduk menurut agama yang dianutnya ;
k. pelaksanaan registrasi penduduk menurut alat kontrasepsi yang digunakan ;
l. menerbitkan surat keterangan untuk penerbitan KTP dan Kartu Keluarga ; dan
m. melakukan pendataan dan pembinaan dalam kegiatan mutasi penduduk.
23. Bidang Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat dan Pemerintahan Umum
a. penetapan desa dalam keadaan darurat ;
b. penetapan pos keamanan dan pos kesiapsiagaan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat ;
c. pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat desa ; dan
d. pemantauan kewaspadaan dini terhadap terhadap terjadinya kejadian luar biasa berupa laporan.

24. Bidang Perencanaan
a. penyusunan perencanaan pembangunan desa secara partisipatif ;
b. penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes ) ; dan
c. penetapan Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKPJDes ).
25. Bidang Penerangan / informasi dan Komunikasi
a. penanggulangan bencana alam skala desa ;
b. penyelenggaraan sosialisasi berbagai kebijaksanaan daerah melalui media pertemuan ;
c. pembinaan kelompok-kelompok komunikasi sosial ;
d. pembinaan pemancar radio desa ;
e. pemantauan media informasi yang beredar ;
f. pengelolaan media komunikasi perdesaan ;
g. pengembangan jaringan informasi dan komunikasi ; dan
h. penetapan jenis – jenis informasi pembangunan.
26. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
a. rekomendasi pembentukan LSM perlindungan anak ; dan
b. pembentukan kelompok masyarakat bidang sosial dan peningkatan peran perempuan.
27. Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
a. penetapan standar keluarga sejahtera ;
b. pemberian rekomendasi penggunaan alat kontrasepsi ;
c. pengelolaan standar makanan sehat bagi balita ;
d. pemasyarakatan program keluarga berencana dan keluarga sehat ;
e. penetapan standar pelayanan keluarga sehat ; dan
f. pengembangan gerakan imunisasi dan gizi keluarga.
28. Bidang Pemuda dan Olahraga
a. pengembangan sarana dan prasarana olah raga ;
b. rekomendasi perijinan pembangunan sarana olahraga ;
c. pembentukan dan pemberdayaan karang taruna ;
d. peningkatan sumber daya manusia bidang olahraga ;
e. penyaluran pemuda berprestasi di bidang olahraga ;
f. memfasilitasi pembinaan organisasi dan kegiatan pemuda, misalnya kelompok pemuda produktif dan group kesenian budaya ;
g. pemasyarakatan olahraga ;
h. penyelenggaraan peran olah raga masyarakat ;
i. pengembangan sarana dan prasarana seni budaya bagi pemuda ; dan
j. memfasilitasi dan mengembangkan olahraga masyarakat tradisional misalnya menyiapkan lapangan dan sarana lapangan serta sarana olahraga lainnya.
29. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
a. melakukan identifikasi potensi sumber daya manusia tingkat lokal ;
b. peningkatan peran serta masyarakat desa dalam pembangunan tingkat lokal ;
c. penyiapan masyarakat yang menjadi pemberdayaan ; dan
d. penataan organisasi masyarakat desa.
30. Bidang Statistik
a. pengelolaan dan penyediaan data-data tingkat lokal ; dan
b. penyusunan dan pengelolaan indeks pembangunan tingkat lokal.
31. Bidang Arsip dan Perpustakaan
a. pengadaan dan pengelolaan Taman Bacaan dan perpustakaan desa ; dan
b. pengelolaan perpustakaan buku-buku petunjuk teknis.

BUPATI PURWAKARTA,
Ttd
DEDI MULYADI

suber kami dapat dari :