Rabu, 17 Maret 2010

APBDes 2010 pun Naik

KEPUTUSAN BUPATI PURWAKARTA
Nomor : 142.44/Kep.220-Pemdes/2010

TENTANG
PENETAPAN ANGGARAN DANA BELANJA BAGI HASIL PAJAK DAERAH KEPADA PEMERINTAHAN DESA DI KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN ANGGARAN 2010

BUPATI PURAKARTA,

Menimbang :
bahhwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 23 ayat (4) Peraturan Bupati Purakarta Nomor 10 Tahun 2010 tentang pedoman pengeloaan keuangan desa di Kabupaten Purwakarta perlu ditetapkan anggaran dana belanja bagi hasil pajak daerah kepada Pemerintahan Desa di Kabupaten Purwakarta tahun anggaran 2010 dengan Keputusan Bupati.

Mengingat : 1 sampai dengan 15
Memperhatikan : 1 dan 2

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Menetapkan anggaran dana belanja bagi hasil pajak daerah kepada Pemerintahan Desa di Kabupaten Purwakarta tahun anggaran 2010
KEDUA : Besarnya anggaran dana belanja bagi hasil pajak daerah kepada Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada DIKTUM Kesatu diatas sebesar Rp 22.999.974.000,- (Dua puluh dua milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) Seluruhnya harus dimasukan dalam APBDes masing-masing desa dengan perincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KETIGA : Belanja bagi hasil pajak daerah kepada Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEDUA ditetapkan untuk :
  1. Tunjangan Penghasilan Pemerintah Desa dan Kelembagaan Desa Sebesar Rp 16.196.400.000,- (enam belas milyar seratus sembilan puluh enam juta empat ratus ribu rupiah)
  2. Alokasi dana Desa sebesar Rp 6.803.574.000,- (enam milyar delapan ratus tiga juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah)
KEEMPAT : Tunjangan penghasilan Pemerintahan Desa dan kelembagaan Desa sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KETIGA angka 1 ditetapkan untuk :
1. Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa adalah sebagai berikut :
  • Kepaa Desa sebesar Rp 1.500.000,- per orang per bulan
  • Sekretaris desa yang bukan dari pegawai negeri sipil (non PNS) sebanyak 98 orang masing-masing sebesar Rp 500.000,- per orang per bulan
  • Kepala urusan sebanyak 5 orang per desa, masing-masing sebesar Rp 300.000,- per bulan
  • Staf umum sebesar 200.000,- per orang per bulan
  • Staf keuangan/bendahara desa sebesar Rp 200.000,- per orang per bulan
  • Operator sebesar Rp 200.000,- per orang per bulan
  • Kepala dudun sebanyak 493 orang masing-masing sebesar Rp 300.000,- per bulan
2. Tunjangan Pengurus BAMUSDES adalah sebagai berikut :
  • Ketua BAMUSDES sebesar Rp 300.000,- per orang per bulan
  • Wakil ketua BAMUSDES sebesar Rp 250.000,- per orang per bulan
  • Sekretaris BAMUSDES sebesar Rp 200.000,- per orang per bulan
  • Anggota BAMUSDES sebanyak 566 orang, masing-masing sebesar Rp 150.000,- per bulan
3. Tunjangan Kelembagaan Desa adaah sebagai berukut :
  • Ketua Rukun Warga (RW) sebanyak 1.014 orang masing-masing sebesar 100.000,- per bulan
  • Ketua Rukun Tetangga (RT) sebanyak 2.930 orang masing-masing sebesar Rp 75.000 per bulan
KELIMA : Alokasi dana desa sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KETIGA angka 2 ditetapkan untuk :
1. Biaya operasional Pemerintah desa dan BAMUSDES yaitu :
  • Biaya makan minum tamu sebesar Rp 1.500.000,- per desa per tahun
  • operasional kegiatan sebesar Rp 5.978.000,- per desa per tahun
  • Tambahan penghasilan bagi bendahara desa untuk 1 orang per desa masing-masing sebesar Rp 200.000,- per bulan
2. Biaya kegiatan pemberdayaan masyarakat yaitu :
  • Penunjang kegiatan KAMTIBMAS untuk 2 orang petugas per desa masing-masing sebesar Rp 200.000,- per bulan
  • Penunjang operasional pelayanan KTP sebesar Rp 250.000,- per desa per bulan
  • Penunjang kegiatan LPM sebesar Rp 1.500.000,- per desa per tahun
  • Sarana/Prasarana keagamaan sebesar Rp 5.000.000,- per desa per tahun
  • Peringatan hari besar nasional/keagamaan Rp. 3.000.000,- per desa per tahun
  • Pemagaran Kantor Desa/Pembangunan Fisik lainnya sebesar Rp 10.000.000,- per desa per tahun
KEENAM : Penyaluran tunjangan penghasilan pemerintah desa dan kelembagaan desa sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KELIMA dilaksanakan setiap triwulan.
KETUJUH : Penyaluran alokasi dana desa sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KELIMA dilaksanakan dalam 2 tahap dengan pengaturan sebagai berikut :
- Tahap I terdiri dari :
1. Biaya operasional Pemerintah desa dan BAMUSDES yaitu :
  • Biaya makan minum tamu dicairkan 50%
  • operasional kegiatan dicairkan 50%
  • Tambahan penghasilan bagi bendahara desa dicairkan untuk 6 bulan
2. Biaya kegiatan pemberdayaan masyarakat yaitu :
  • Penunjang kegiatan KAMTIBMAS dicairkan untuk 6 bulan
  • Penunjang operasional pelayanan KTP dicairkan untuk 6 bulan
  • Penunjang kegiatan LPM dicairkan 50%
  • Sarana/Prasarana keagamaan dicairkan 50%
  • Peringatan hari besar nasional/keagamaan dicairkan 50%
  • Pemagaran Kantor Desa/Pembangunan Fisik dicairkan seluruhnya 100%
- Tahap II terdiri dari :
1. Biaya operasional Pemerintah desa dan BAMUSDES yaitu :
  • Biaya makan minum tamu dicairkan 50%
  • operasional kegiatan dicairkan 50%
  • Tambahan penghasilan bagi bendahara desa dicairkan untuk 6 bulan
2. Biaya kegiatan pemberdayaan masyarakat yaitu :
  • Penunjang kegiatan KAMTIBMAS dicairkan untuk 6 bulan
  • Penunjang operasional pelayanan KTP dicairkan untuk 6 bulan
  • Penunjang kegiatan LPM dicairkan 50%
  • Sarana/Prasarana keagamaan dicairkan 50%
  • Peringatan hari besar nasional/keagamaan dicairkan 50%
KEDELAPAN : Belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintahan desa disalurkan melalui masing-masing rekening Pemerintahan Desa dan pelaksanaannya baik secara fisik maupun keuangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepala Desa.
KESEMBILAN : Pelaksanaan penyaluran belanja bagi hasil pajak daerah kepada Pemerintahan desa dipantau dan difasilitasi oeh tim Pembina Tingkat Kabupaten dan tim pendamping tingkat Kecamatan.
KESEPULUH : Pada saat berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Bupati Purwakarta nomor : 142.42/Kep.234-Pemdes/2009 tentang penetapan anggaran dana belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintahan desa di kabupaten purwakarta tahun anggaran 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KESEBELAS : Biaya yang timbu sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebabankan kepada APBD Kabupaten Purwakarta tahun anggaran 2010
KEDUABELAS : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 01 Januari 2010

Ditetapkan di Purwakarta
pada tanggal 01 Maret 2010
BUPATI PURWAKARTA
TTD
DEDI MULYADI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar